Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi mengaku tak mengerti arus lalu lintas di lokasi tersebut.
"Alasan yang bersangkutan biasanya dia disopirin. Saat itu tidak disopirin, nyupir sendiri," jelasnya.
Yunaldi juga memastikan saat kejadian, J dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh alkohol.
Menurutnya, pengemudi itu melanggar UU Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 karena melanggar rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan tidak boleh ke kiri. Kemudian, karena tak menggunakan nopol resmi, pengemudi melanggar UU Lalu Lintas Pasal 280.
"Ini kita tilang yang bersangkutan," jelasnya.