NADIKABAR.COM — Benz viral lantaran tak hanya melawan arah di Jalan Veteran Semarang, namun juga bernomor polisi dengan kata-kata kasar, B 333 GO. Kini, mobil itu berhasil diamankan dengan wanita yang ternyata pemilik Mercy membuat pengakuan.

Diketahui, nekatnya Mercy warna putih untuk lawan arah itu viral diunggah akun Instagram @portalsemarang, Selasa (18/8). "Mobil lawan arah di Jalan Veteran Semarang dini hari tadi," tulis akun tersebut.

Kasubnit Gakkum Sat Lantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita, mengatakan pihak kepolisian telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap kasus itu.

"Kemarin kita lakukan rangkaian lidik dulu, alhamdulillah bisa dapat kontak yang bersangkutan," kata Novita melalui pesan singkat kepada NadiKabar, Jumat (21/8/2026).

Iptu Novita melanjutkan, Sat Lantas Polrestabes Semarang memanggil sopir yang diketahui wanita berinisial J untuk diperiksa pada Jumat pagi. Mobil Mercy berpelat B 333 GO tersebut lantas diamankan kepolisian.

"Pagi tadi pengemudi datang ke Sat Lantas, sudah diamankan untuk pemeriksaan. Untuk pengemudi kita berikan tindakan tegas berupa sanksi tilang," ucapnya.

Sementara Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengungkap nomor kendaraan yang dipakai J ternyata palsu.

"Kita cek nopol yang viral itu juga tidak terdaftar. Setelah kita klarifikasi, kita amankan kendaraannya saat di Salantas Polrestabes Semarang," kata Yunaldi.

"Kenapa pakai nopol diduga palsu itu, ingin sensasi katanya. Tapi kita cek ada nomor aslinya, STNK-nya ada. Kebetulan juga sudah mati pajaknya. Ini kita sarankan dia untuk bayar pajak," lanjutnya.

Yunaldi berkata, berdasarkan pengakuan J dirinya melawan arah di Jalan Veteran lantaran tidak tahu arah. J berdalih sehari-hari dirinya diantar sopir.

"J merupakan pengemudi dan juga pemilik kendaraan tersebut," papar Yunaldi.

"Pengemudi cewek, usia kurang lebih 30 tahun, warga Semarang tapi memang alasannya tidak tahu jadwal lalu lintas sendiri," lanjutnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi mengaku tak mengerti arus lalu lintas di lokasi tersebut.

"Alasan yang bersangkutan biasanya dia disopirin. Saat itu tidak disopirin, nyupir sendiri," jelasnya.

Yunaldi juga memastikan saat kejadian, J dalam kondisi sadar, tidak terpengaruh alkohol.

Menurutnya, pengemudi itu melanggar UU Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 karena melanggar rambu-rambu lalu lintas yang menyatakan tidak boleh ke kiri. Kemudian, karena tak menggunakan nopol resmi, pengemudi melanggar UU Lalu Lintas Pasal 280.

"Ini kita tilang yang bersangkutan," jelasnya.