NADIKABAR.COM — Pengamat pertanian Khudori mengapresiasi langkah pemerintah dan kepolisian mengungkap dugaan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

"Apresiasi dan dukungan patut diberikan kepada Kepala Bapanas dan aparat penegak hukum yang telah membongkar dugaan penyelewengan ini," kata Khudori dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) itu turut mendorong pengusutan menyeluruh untuk memastikan pertanggungjawaban setiap pihak.

Ia menilai pengusutan perlu mencakup asal pasokan, jumlah beras yang diduga disalahgunakan, hingga jalur penjualannya guna mencegah penyimpangan serupa kembali terjadi.

Menurut dia, penegakan hukum penting untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, yang menjadi sasaran penyaluran beras SPHP dengan dukungan subsidi pemerintah.

Meski mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah, Khudori menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperjelas melalui penyidikan, terutama sumber perolehan beras yang diduga dioplos.

"Asal beras SPHP menjadi penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

Khudori menjelaskan penyidik perlu memastikan apakah beras diperoleh langsung dari Bulog atau melalui mitra penyalur, sehingga tanggung jawab masing-masing pihak dapat ditentukan berdasarkan bukti dan jalur distribusi yang sebenarnya.

Selain asal pasokan, ia mendorong pemeriksaan volume beras yang diduga dioplos setiap hari maupun setiap pekan, termasuk mencocokkan riwayat transaksi dengan jumlah beras yang ditemukan.

"Kalau hanya satu-dua RPK (Rumah Pangan Kita, Red) dan dua-tiga kali transaksi, temuan barang bukti 600 ton kurang masuk akal," ujar dia lagi.

Menurut Khudori, pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan melibatkan lebih dari satu RPK, transaksi berulang, atau penyaluran lainnya.

Ia juga berharap penyidik dapat menelusuri cara beras dipasarkan, termasuk memastikan apakah pelaku hanya mengganti kemasan atau mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain sebelum menjualnya sebagai beras premium.

Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui harga penjualan, mutu beras yang dipasarkan, serta potensi keuntungan yang diperoleh dari dugaan penyalahgunaan komoditas program pemerintah.

Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan awal sekitar 600 ton beras terkait dugaan pengoplosan di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, pada 28 Oktober 2026.

Menurut Amran, beras SPHP yang seharusnya dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) di Jakarta, diduga dikemas ulang atau dicampur dengan beras lain untuk dipasarkan dengan harga sekitar Rp17.000 per kg.

Bapanas memperkirakan potensi subsidi yang tidak sampai kepada masyarakat mencapai Rp3,3 miliar apabila seluruh volume 600 ton tersebut merupakan beras SPHP, berdasarkan perhitungan dukungan harga sekitar Rp5.510 per kg.

Dalam penugasan tambahan kedua SPHP pada Oktober 2026, pemerintah menyiapkan anggaran Rp694,3 miliar untuk penyaluran sekitar 125,8 ribu ton beras guna menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Berdasarkan ketentuan Bapanas tahun 2026, beras SPHP disalurkan melalui sembilan jenis saluran, termasuk RPK, pengecer pasar rakyat, ritel modern, dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani sebelumnya menjelaskan penelusuran data pemesanan melalui aplikasi Klik SPHP, dokumen pengangkutan, dan rekaman kamera pengawas telah mengarah kepada salah satu mitra RPK di Jakarta Timur.

Menurut Rizal, pemesanan oleh mitra tersebut pada awalnya berlangsung melalui sistem resmi, sedangkan dugaan penyalahgunaan setelah transaksi masih didalami bersama aparat kepolisian.

Sebagai tindak lanjut kasus tersebut, pemerintah juga mencopot delapan pejabat di lingkungan Bulog dan Bapanas serta memberikan peringatan kepada dua pejabat lainnya. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan ada tidaknya keterlibatan pidana.

Lebih lanjut, Khudori berharap aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan Polri, dapat menuntaskan penyidikan secara menyeluruh agar duduk perkara menjadi jelas dan tanggung jawab setiap pihak ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Tidak hanya menuntaskan, tapi juga menjernihkan bagaimana duduk perkaranya," kata Khudori.