Dengan begitu, kata dia, jika Menteri Keuangan menyatakan kewajiban BLBI sudah lunas diharapkan dapat dijelaskan konsekuensi fiskalnya.

Begitu pula apabila hak tagih tetap ada, ia meminta pembukaan besaran yang sudah kembali dan yang masih harus dikejar.

Hardjuno mengatakan transparansi tersebut penting karena publik perlu mengetahui arus kas negara secara utuh.

Ia menuturkan pernyataan mengenai pelunasan kewajiban kepada BI harus disertai penjelasan mengenai keseluruhan biaya yang telah ditanggung negara selama hampir tiga dekade.

Di sisi lain, lanjutnya, negara masih memiliki hak tagih kepada obligor dan debitur BLBI. Pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI untuk mengejar hak tagih sekitar Rp110,45 triliun.

Setelah Satgas berakhir pada 2024, Menkeu Suahasil menyatakan penagihan dilanjutkan melalui Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).