Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9), Suahasil menyatakan pemerintah memiliki sejumlah cara untuk mengejar kewajiban tersebut, termasuk melakukan berbagai bentuk penagihan aktif dan terus membuka komunikasi terkait daftar kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Suahasil mengatakan DJKN juga melakukan penyitaan terhadap aset yang berkaitan dengan kewajiban BLBI. Langkah tersebut tidak hanya dilakukan Kementerian Keuangan, tetapi melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
"Dan juga bersama-sama melakukan penandaan aset. Jadi ditandai ini adalah terkait dengan BLBI, terkait dengan penanganan obligasi rekap, dan yang lain," kata Suahasil.
Pemerintah juga memiliki landasan baru untuk melanjutkan penagihan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2026 tentang penyelesaian penagihan tersebut.
Suahasil menegaskan pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.
Menurut dia, hubungan utang antara pemerintah dan Bank Indonesia telah selesai, sedangkan kewajiban para debitur kepada negara tetap ditagih.