Ia menjelaskan penindakan langsung di lapangan tetap harus dilakukan oleh aparat penegak hukum negara setempat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rezasyah menilai penguatan kerja sama siber diperlukan karena pelaku judi daring memanfaatkan teknologi dan infrastruktur digital yang bergerak cepat, sementara kemampuan aparat dalam melacak dan menindak jaringan tersebut kerap tertinggal.
Dia menyebut jaringan perjudian daring dapat beroperasi lintas yurisdiksi, dengan server yang berpindah-pindah antara luar negeri dan Indonesia. Kondisi tersebut menyulitkan pelacakan pelaku maupun pemutusan jaringan operasional.
Selain itu, perbedaan kebijakan tentang perjudian di negara-negara ASEAN turut mempersulit upaya pemberantasan secara kolektif.
Sejumlah negara mengizinkan bentuk perjudian tertentu dengan regulasi ketat, sedangkan negara lain menerapkan kebijakan berbeda.
Menurut Rezasyah, persoalan tersebut perlu dibahas pada tingkat pengambilan keputusan tertinggi ASEAN karena dampak perjudian daring tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga ekonomi dan sosial masyarakat.
Ia menilai praktik perjudian online dapat menggerus kondisi keuangan masyarakat, memperburuk kerentanan ekonomi keluarga, serta menghambat pemberdayaan generasi muda.