RUU Perampasan Aset, Oce menekankan, perlu dirancang untuk melengkapi instrumen hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya, terutama dalam mendukung pengembalian aset negara.
Selain itu, dia menyebut Panja perlu memastikan adanya ketentuan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum. Kewenangan terkait perampasan aset perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
βJangan sampai penyusunan itu menimbulkan fraud (kecurangan) baru. Jangan sampai muncul mafia-mafia hukum baru. Itu yang ingin kita pastikan.β katanya.
Terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, Oce menilai tenggat waktu tersebut tidak terlalu terburu-buru mengingat pembahasannya telah berlangsung lama.