β€œMenurut saya, perampasan aset itu butuh ketegasan kapan mau diketok? Jadi, DPR harus putuskan. Dan kita ingat tujuannya harus betul-betul bisa menjangkau pengembalian kerugian atau aset negara. Kalau tidak, ya, percuma,” ucap Oce.

Rapat internal Komisi III DPR, pada Senin, menyepakati pembentukan Panja RUU Perampasan Aset. Panja tersebut dipimpin oleh Habiburokhman yang juga ketua komisi bidang penegakan hukum itu.

Habiburokhman mengatakan panja tersebut sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar pengesahan RUU bisa dilaksanakan paling lambat pada 15 Desember 2026.