Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pengamat ingatkan Panja RUU Perampasan Aset jaga transparansi
Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) Oce Madril mengingatkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan As
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 16:30 WIB
• β± 2 menit baca
βMenurut saya, perampasan aset itu butuh ketegasan kapan mau diketok? Jadi, DPR harus putuskan. Dan kita ingat tujuannya harus betul-betul bisa menjangkau pengembalian kerugian atau aset negara. Kalau tidak, ya, percuma,β ucap Oce.
Rapat internal Komisi III DPR, pada Senin, menyepakati pembentukan Panja RUU Perampasan Aset. Panja tersebut dipimpin oleh Habiburokhman yang juga ketua komisi bidang penegakan hukum itu.
Habiburokhman mengatakan panja tersebut sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar pengesahan RUU bisa dilaksanakan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.