NADIKABAR.COM β Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Antikorupsi (Pushan) Oce Madril mengingatkan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset untuk menjaga transparansi penyusunan regulasi, termasuk dengan membuka draf terbaru kepada publik.
βKarena itu sudah ada Panja, menurut saya draf terbarunya seperti apa saya kira itu perlu dibuka ke publik supaya masukan-masukan yang kemarin sudah dibahas panjang lebar itu bagaimana akhirnya,β kata Oce kepada NadiKabar di Jakarta, Senin.
Menurut dia, keterbukaan draf diperlukan agar masyarakat mengetahui bagaimana berbagai masukan yang telah disampaikan selama proses pengumpulan aspirasi sebelumnya diakomodasi dalam rumusan terbaru RUU Perampasan Aset.
Dia menilai partisipasi dalam penyusunan RUU tersebut telah melibatkan banyak pihak. Prosedur legislasi melalui sistem program legislasi nasional juga telah dilalui sehingga perhatian selanjutnya perlu diarahkan pada substansi pengaturan dalam draf terbaru.
RUU Perampasan Aset, Oce menekankan, perlu dirancang untuk melengkapi instrumen hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya, terutama dalam mendukung pengembalian aset negara.
Selain itu, dia menyebut Panja perlu memastikan adanya ketentuan yang mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum. Kewenangan terkait perampasan aset perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
βJangan sampai penyusunan itu menimbulkan fraud (kecurangan) baru. Jangan sampai muncul mafia-mafia hukum baru. Itu yang ingin kita pastikan.β katanya.
Terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026, Oce menilai tenggat waktu tersebut tidak terlalu terburu-buru mengingat pembahasannya telah berlangsung lama.
βMenurut saya, perampasan aset itu butuh ketegasan kapan mau diketok? Jadi, DPR harus putuskan. Dan kita ingat tujuannya harus betul-betul bisa menjangkau pengembalian kerugian atau aset negara. Kalau tidak, ya, percuma,β ucap Oce.
Rapat internal Komisi III DPR, pada Senin, menyepakati pembentukan Panja RUU Perampasan Aset. Panja tersebut dipimpin oleh Habiburokhman yang juga ketua komisi bidang penegakan hukum itu.
Habiburokhman mengatakan panja tersebut sepakat mempercepat jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar pengesahan RUU bisa dilaksanakan paling lambat pada 15 Desember 2026.