NADIKABAR.COM — Pengamat Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai pekerja berbasis platform digital atau gig perlu memiliki aturan perlindungan tersendiri tanpa menempatkannya sebagai bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, Piter mengatakan pekerja gig berbeda dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja sebagai pegawai (employee).
Pekerja gig pada dasarnya merupakan pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan karya atau jasa berdasarkan pesanan.
Pekerja gig terdiri atas pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten.
Piter membedakan pekerja mandiri dengan pegawai yang bekerja berdasarkan hubungan dengan majikan.
Pada pekerja mandiri, hubungan dengan pihak yang menggunakan jasanya didasarkan pada pesanan, baik secara tertulis maupun lisan.
Dalam konteks pekerja berbasis platform, dia menilai platform tidak dapat langsung diposisikan sebagai majikan karena fungsinya membantu menghubungkan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa.
Piter menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat.