Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal maupun penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.

"Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya," kata dia.

Menurut dia, pekerja gig memilih pola kerja mandiri dengan konsekuensi memiliki keleluasaan menentukan waktu bekerja.

Untuk itu, bentuk kesejahteraan dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja gig perlu disesuaikan dengan karakteristik tersebut.

Dia menilai menyamakan pekerja gig dengan pegawai justru dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk berkurangnya akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.

Ia mendukung pemerintah menyusun regulasi perlindungan tenaga kerja, tetapi pekerja gig dinilai perlu diatur dalam regulasi tersendiri agar ketentuannya sesuai dengan hubungan antara pekerja, platform, dan pemesan.

Piter menekankan perlindungan terhadap pekerja tetap diperlukan, baik bagi pegawai, pekerja mandiri, maupun wirausaha, tetapi bentuk perlindungannya tidak dapat disamaratakan.

Dalam kesempatan yang sama, pengemudi ojek daring (ojol), Firmansyah mengatakan pihaknya mendukung status ojol sebagai mitra, bukan pekerja.