Menurut dia, fleksibilitas dan kemudahan untuk bergabung menjadi alasan banyak orang memilih platform digital sebagai sumber penghasilan.

Kekhawatiran mitra, lanjut dia, bukan hanya jika status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal. Menurut Firmansyah, persoalan serupa dapat muncul jika status mitra tetap dipertahankan, tetapi hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaannya dibuat menyerupai karyawan tetap.

Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit akses masyarakat untuk menjadi mitra.

"Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?" katanya.

DPR RI saat ini tengah membahas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

RUU tersebut di antaranya memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.