NADIKABAR.COM — Pengamat Prasasti Center for Policy Studies Piter Abdullah menilai pekerja berbasis platform digital atau gig perlu memiliki aturan perlindungan tersendiri tanpa menempatkannya sebagai bagian dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat, Piter mengatakan pekerja gig berbeda dengan pekerja yang memiliki hubungan kerja sebagai pegawai (employee).
Pekerja gig pada dasarnya merupakan pekerja mandiri yang menggunakan tenaga, waktu, keahlian, atau modal untuk menghasilkan karya atau jasa berdasarkan pesanan.
Pekerja gig terdiri atas pekerja platform seperti pekerja lepas (freelancer), ojek online, kurir logistik, penjual jasa di platform digital, hingga kreator konten.
Piter membedakan pekerja mandiri dengan pegawai yang bekerja berdasarkan hubungan dengan majikan.
Pada pekerja mandiri, hubungan dengan pihak yang menggunakan jasanya didasarkan pada pesanan, baik secara tertulis maupun lisan.
Dalam konteks pekerja berbasis platform, dia menilai platform tidak dapat langsung diposisikan sebagai majikan karena fungsinya membantu menghubungkan pekerja dengan pemesan atau pembeli jasa.
Piter menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, serta mekanisme penyelesaian persoalan tetap perlu diperkuat.
Namun, perlindungan tersebut tidak harus diterjemahkan melalui perubahan status menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal maupun penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.
"Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya," kata dia.
Menurut dia, pekerja gig memilih pola kerja mandiri dengan konsekuensi memiliki keleluasaan menentukan waktu bekerja.
Untuk itu, bentuk kesejahteraan dan perlindungan yang diberikan kepada pekerja gig perlu disesuaikan dengan karakteristik tersebut.
Dia menilai menyamakan pekerja gig dengan pegawai justru dapat menimbulkan persoalan baru, termasuk berkurangnya akses masyarakat terhadap pekerjaan berbasis platform.
Ia mendukung pemerintah menyusun regulasi perlindungan tenaga kerja, tetapi pekerja gig dinilai perlu diatur dalam regulasi tersendiri agar ketentuannya sesuai dengan hubungan antara pekerja, platform, dan pemesan.
Piter menekankan perlindungan terhadap pekerja tetap diperlukan, baik bagi pegawai, pekerja mandiri, maupun wirausaha, tetapi bentuk perlindungannya tidak dapat disamaratakan.
Dalam kesempatan yang sama, pengemudi ojek daring (ojol), Firmansyah mengatakan pihaknya mendukung status ojol sebagai mitra, bukan pekerja.
Menurut dia, fleksibilitas dan kemudahan untuk bergabung menjadi alasan banyak orang memilih platform digital sebagai sumber penghasilan.
Kekhawatiran mitra, lanjut dia, bukan hanya jika status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal. Menurut Firmansyah, persoalan serupa dapat muncul jika status mitra tetap dipertahankan, tetapi hak, kewajiban, dan mekanisme pengelolaannya dibuat menyerupai karyawan tetap.
Kondisi tersebut dinilai dapat mempersempit akses masyarakat untuk menjadi mitra.
"Kalau nanti jam kerja diatur, order dibatasi, atau jumlah driver dikurangi, pertanyaannya sederhana: yang nggak bisa masuk itu mau cari penghasilan dari mana?" katanya.
DPR RI saat ini tengah membahas RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, yang telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
RUU tersebut di antaranya memuat bab khusus mengenai tenaga kerja platform digital.
RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.