NADIKABAR.COM β€” Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema menilai kebijakan pemerintah menggratiskan pencatatan hak cipta perlu diikuti pembenahan tata kelola pengumpulan dan distribusi royalti agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi para kreator.

Menurut Ari, perlindungan hak cipta melalui pencatatan jika dikelola dengan sistem royalti yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan dapat memberikan hak ekonomi bagi pencipta dari penggunaan karyanya secara komersial.

β€œTantangan terbesar dalam pemanfaatan hak ekonomi atas karya kreatif di Indonesia salah satunya adalah sistem koleksi dan distribusi royalti, khususnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang masih terus membutuhkan pembenahan agar terpenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan," kata Ari di Jakarta, Kamis.