Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pengamat: Pencatatan hak cipta gratis perlu diikuti pembenahan royalti
Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema menilai kebijakan pemerintah menggratiskan pencatatan hak cipta perlu diikuti pembenahan tata kelola pengumpula
Redaksi NadiKabar
β
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 15:07 WIB
• β± 2 menit baca
βPentingnya pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kreator independen, terutama terkait pemahaman kontrak komersial, manajemen lisensi, dan strategi mitigasi sengketa agar karya yang dilindungi benar-benar memiliki nilai tawar bisnis yang kuat,β katanya.
Ia juga menilai pemerintah perlu mendorong OJK bersama perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk merumuskan pedoman teknis serta standar valuasi HKI sebagai objek jaminan utang, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.