NADIKABAR.COM — Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema menilai kebijakan pemerintah menggratiskan pencatatan hak cipta perlu diikuti pembenahan tata kelola pengumpulan dan distribusi royalti agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi para kreator.
Menurut Ari, perlindungan hak cipta melalui pencatatan jika dikelola dengan sistem royalti yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan dapat memberikan hak ekonomi bagi pencipta dari penggunaan karyanya secara komersial.
“Tantangan terbesar dalam pemanfaatan hak ekonomi atas karya kreatif di Indonesia salah satunya adalah sistem koleksi dan distribusi royalti, khususnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang masih terus membutuhkan pembenahan agar terpenuhi asas transparansi, akuntabilitas, dan berkeadilan," kata Ari di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pencatatan merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kepastian hukum atas karya kreatif, sehingga kebijakan penggratisan pencatatan hak cipta perlu menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual, dan perlindungan hukum atas karya dapat berjalan beriringan dengan peningkatan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Ari mendorong pemerintah membenahi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara menyeluruh, termasuk melalui integrasi data pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan sistem pelaporan penggunaan karya secara komersial.
Selain pembenahan tata kelola, Ari menilai pemerintah perlu membangun ekosistem komersialisasi kekayaan intelektual yang memungkinkan karya kreatif ditransaksikan, dilisensikan, maupun dikapitalisasi secara lebih mudah.
“Pentingnya pendampingan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta kreator independen, terutama terkait pemahaman kontrak komersial, manajemen lisensi, dan strategi mitigasi sengketa agar karya yang dilindungi benar-benar memiliki nilai tawar bisnis yang kuat,” katanya.
Ia juga menilai pemerintah perlu mendorong OJK bersama perbankan dan lembaga keuangan nonbank untuk merumuskan pedoman teknis serta standar valuasi HKI sebagai objek jaminan utang, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.