Ia mengatakan pencatatan merupakan salah satu langkah untuk memperkuat kepastian hukum atas karya kreatif, sehingga kebijakan penggratisan pencatatan hak cipta perlu menjadi bagian dari upaya yang lebih luas dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual, dan perlindungan hukum atas karya dapat berjalan beriringan dengan peningkatan manfaat ekonomi bagi penciptanya.
Ari mendorong pemerintah membenahi tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) secara menyeluruh, termasuk melalui integrasi data pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan sistem pelaporan penggunaan karya secara komersial.
Selain pembenahan tata kelola, Ari menilai pemerintah perlu membangun ekosistem komersialisasi kekayaan intelektual yang memungkinkan karya kreatif ditransaksikan, dilisensikan, maupun dikapitalisasi secara lebih mudah.