βKalau ada korporasi yang terbukti melanggar hukum, jangan diberi ampun. Sanksi harus tegas, termasuk pencabutan perizinan apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk dicabut,β tegasnya.
Edi mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi salah satu dasar penting dalam penegakan hukum karhutla. Pasal 108 mengatur pidana bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan, sedangkan Pasal 116 mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap badan usaha dan pihak yang memberikan perintah atau memimpin kegiatan tindak pidana lingkungan.
Selain sanksi pidana, hukum lingkungan juga mengenal sanksi administratif, termasuk pembekuan atau pencabutan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
βPrinsipnya jelas, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Penegakan hukum karhutla harus memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan dan masyarakat terlindungi,β ujarnya.