Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pengamat: Penegakan hukum karhutla jangan berhenti pada perorangan
Pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyatakan pengusutan kasus pidana pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berb
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 20 September 2026 pukul 23:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Presiden meyakini sanksi sebatas pencabutan izin usaha belum cukup memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini," kata Prabowo sebagaimana dikutip dari siaran resmi Sekretariat Presiden di Jakarta, Kamis.
Perintah kepada Kapolri itu diberikan oleh Presiden saat rapat terbatas di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, yang digelar hybrid bersama sejumlah pejabat negara, Rabu (16/9).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.