NADIKABAR.COM — Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengingatkan agar dorongan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap diimbangi kehati-hatian dalam merumuskan setiap kewenangan yang akan diberikan kepada negara.

"Tekanan publik agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan dapat dipahami. Masyarakat menginginkan negara lebih efektif mengejar hasil kejahatan dan mengembalikannya untuk kepentingan publik. Namun, kualitas sebuah undang-undang tidak dapat hanya diukur dari seberapa cepat ia disahkan,” kata Trubus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, kehati-hatian menjadi semakin penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang besar kepada negara untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset.

Untuk RUU yang memberikan kewenangan sangat besar kepada negara, menurut dia, kehati-hatian bukan berarti menghambat pemberantasan korupsi atau melindungi pelaku kejahatan.

"Justru kehati-hatian diperlukan agar instrumen pemberantasan kejahatan tersebut memiliki legitimasi, dapat dilaksanakan secara efektif, dan tidak mudah dipersoalkan karena melanggar hak warga negara," ucapnya.

Menurut dia, prinsip tersebut penting karena besarnya kewenangan negara harus selalu berjalan beriringan dengan mekanisme pengawasan.