Trubus mengidentifikasi setidaknya tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Setidaknya ada tiga keseimbangan yang harus dijaga dalam pembahasan selanjutnya, yaitu efektivitas asset recovery dan perlindungan hak warga negara; kewenangan aparat dan kekuatan pengawasan; serta kebutuhan mempercepat pembentukan undang-undang dan kewajiban menghasilkan regulasi yang presisi," ungkapnya.
Keseimbangan pertama menyangkut kemampuan negara melakukan asset recovery tanpa mengabaikan hak warga negara. Kedua, kewenangan yang dimiliki aparat harus disertai sistem pengawasan yang memadai. Ketiga, tuntutan untuk mempercepat penyelesaian RUU harus tetap berjalan bersama kewajiban menghasilkan aturan yang presisi.
Menurut Trubus, pembahasan RUU tidak cukup hanya menjawab jenis aset yang nantinya dapat dirampas.
"Pembahasan RUU ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan kewenangan," katanya.
Trubus merangkum prinsip tersebut dengan menekankan perlunya keseimbangan antara kekuatan negara dan pembatasan oleh hukum.