"Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum," ujarnya.
Trubus juga menilai proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting dalam menghasilkan aturan yang presisi. Namun, menurutnya, kualitas proses tersebut pada akhirnya tidak ditentukan oleh banyaknya rapat atau pendapat yang dihimpun.
"Di titik inilah proses penghimpunan masukan yang dilakukan DPR menjadi penting. Ukuran akhirnya tentu bukan berapa banyak RDPU yang diselenggarakan atau berapa banyak pendapat yang diterima, melainkan sejauh mana masukan tersebut tercermin dalam konstruksi pasal yang akhirnya disepakati," kata Trubus.
Ia sebelumnya juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan prosedur formal.
"Partisipasi publik jangan dipahami sekadar sebagai formalitas memenuhi prosedur pembentukan undang-undang. Untuk regulasi dengan kewenangan sebesar perampasan aset, partisipasi bermakna justru menjadi salah satu mekanisme pencegahan kesalahan desain kebijakan," ujarnya.
Menurutnya, banyaknya masukan yang diterima DPR harus diterjemahkan menjadi ketentuan yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.