Secara teoretis, katanya, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk mewujudkan prinsip just deserts, yakni hukuman yang ditanggung harus setimpal dengan moral blameworthiness (kelaikan untuk disalahkan) dari tindak pidana yang dilakukan.

Artinya, pemidanaan bukan sekadar reaksi negara, tetapi juga ekspresi keadilan moral yang proporsional terhadap kejahatan.

Lebih jauh, mantan anggota Dewan Pengawas Redaksi NadiKabar tersebut menjelaskan pendekatan retributif dimaksudkan untuk menjaga ekuilibrium moral dalam masyarakat dengan memisahkan secara tegas mereka yang merusak hukum dari mereka yang taat.

"Di situ, penghukuman retributif bermaksud menarik garis batas simbolis yang tegas antara keteraturan dan ketidakteraturan sosial," tambahnya.