Namun demikian, kata Boni, adanya temuan fasilitas mewah di lapas menunjukkan garis batas itu telah kabur. Sehingga, hukuman tidak lagi terasa sebagai konsekuensi nyata dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada premis dasar keadilan pidana.

Oleh karena itu, dirinya mempertanyakan ulang efektivitas hukuman pemenjaraan sebagai instrumen deterrence atau pencegahan, terutama bagi narapidana korupsi.

Dia juga mengingatkan reformasi pemidanaan harus mendekatkan praksis hukum pada tiga tujuan pokok hukum an sich atau penegakan hukum mandiri, murni, apa adanya, atau semata-mata berdasarkan teks tertulis dari peraturan perundang-undangan tanpa melihat konteks, nilai keadilan sosial, atau realitas di luar aturan tersebut.

"Tujuan dimaksud, yaitu keadilan (sebagai dasar legitimasi moral), kepastian hukum (sebagai fondasi kepercayaan publik), dan kemanfaatan hukum (sebagai ukuran dampak nyata bagi masyarakat," ujar Boni.