NADIKABAR.COM — Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak hanya berangkat dari semangat untuk mempercepat perampasan aset, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan di dalamnya.

Menurut dia, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah Undang-Undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.

"Di sini lah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan," kata Trubus dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu.

Dijelaskannya, RUU Perampasan Aset salah satu regulasi yang sudah lama ditunggu publik dengan harapan negara memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.

Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.