Guru Besar Universitas Trisakti itu menilai kekhawatirannya akan kewenangan yang besar dalam regulasi tersebut tidaklah berlebihan.
Dia menilai kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara.
"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuat ruang abuse of power," ujarnya.
Dalam konteks politik, kata dia, yang dikhawatirkan adalah perampasan aset dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik ataupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah.