Dalam konteks penegakan hukum, lanjut dia, risikonya tidak kalah serius. Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuta dapat menciptakan ruang pemerasan transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum," ucapnya.

Karena itu, Trubus mengingatkan perhatian Komisi III DPR RI terhadap arsitektur pencegahan abuse of power seperti dalam pembahasan bersama Pukat UGM pada 14 September 2026 lalu merupakan salah satu bagian penting yang harus dikawal publik.

Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi siapa yang berwenang merampas, berdasarkan standar pembuktian apa, melalui prosedur seperti apa, bagaimana pengawasannya, dan bagaimana warga negara dapat mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang.

"Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum," katanya.