NADIKABAR.COM β Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema mengatakan kebijakan perluasan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan merupakan langkah progresif yang menghapus hambatan finansial awal bagi para kreator dalam pencatatan karya kreatif.
βKebijakan ini secara langsung menghapus hambatan finansial awal bagi para kreator, terutama pelaku UMKM dan kreator independen yang selama ini menganggap pencatatan hak cipta sebagai beban biaya,β kata Ari kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis.
Kementerian Hukum memperluas kebijakan tarif pencatatan 19 karya ciptaan yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0.
Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang mengharapkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dinikmati secara lebih merata.
Ari mengatakan insentif pencatatan hak cipta gratis ini dapat memiliki dampak terhadap meningkatnya kesadaran kreator untuk melakukan pencatatan massal yang sebelumnya terhambat masalah biaya.