“Dampaknya terhadap peningkatan kesadaran diproyeksikan sangat signifikan secara kuantitatif, karena insentif gratis ini akan memicu gelombang pencatatan ciptaan secara massal,” katanya.
Namun, Ari mengingatkan untuk para kreator agar memahami bahwa pencatatan hak cipta pada dasarnya merupakan fungsi administratif dan berperan sebagai bukti awal (prima facie evidence) atas suatu karya, bukan sebagai syarat lahirnya hak cipta.
Sebab, berdasarkan prinsip deklaratif, hak cipta secara otomatis melekat sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus melalui proses pencatatan terlebih dahulu.
Dengan demikian, kebijakan penggratisan biaya pencatatan hak cipta perlu dipahami sebagai upaya pemerintah memperluas akses administrasi dan memudahkan kreator mendokumentasikan karyanya.