Selain itu, Ari berharap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membuat mekanisme pencatatan hak cipta yang terukur agar mengantisipasi terjadinya sengketa pada karya yang bukan milik pendaftar.

β€œPencatatan hak cipta tarif Rp0 ini juga dapat mempermudah pencatatan ciptaan yang bukan milik dari pihak yang melakukan pencatatan, sehingga dapat menimbulkan sengketa dengan pencipta aslinya. Oleh karena itu, DJKI perlu membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dalam rangka mengantisipasi terjadinya sengketa tersebut,” katanya.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Bertambahnya jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya.