NADIKABAR.COM — Praktisi Hukum Kekayaan Intelektual Ari Juliano Gema mengatakan kebijakan perluasan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan merupakan langkah progresif yang menghapus hambatan finansial awal bagi para kreator dalam pencatatan karya kreatif.

“Kebijakan ini secara langsung menghapus hambatan finansial awal bagi para kreator, terutama pelaku UMKM dan kreator independen yang selama ini menganggap pencatatan hak cipta sebagai beban biaya,” kata Ari kepada NadiKabar di Jakarta, Kamis.

Kementerian Hukum memperluas kebijakan tarif pencatatan 19 karya ciptaan yang sebelumnya sebesar Rp200.000 per permohonan menjadi Rp0.

Perluasan kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi para pelaku seni yang mengharapkan akses pencatatan hak cipta tanpa biaya dapat dinikmati secara lebih merata.

Ari mengatakan insentif pencatatan hak cipta gratis ini dapat memiliki dampak terhadap meningkatnya kesadaran kreator untuk melakukan pencatatan massal yang sebelumnya terhambat masalah biaya.

“Dampaknya terhadap peningkatan kesadaran diproyeksikan sangat signifikan secara kuantitatif, karena insentif gratis ini akan memicu gelombang pencatatan ciptaan secara massal,” katanya.

Namun, Ari mengingatkan untuk para kreator agar memahami bahwa pencatatan hak cipta pada dasarnya merupakan fungsi administratif dan berperan sebagai bukti awal (prima facie evidence) atas suatu karya, bukan sebagai syarat lahirnya hak cipta.

Sebab, berdasarkan prinsip deklaratif, hak cipta secara otomatis melekat sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa harus melalui proses pencatatan terlebih dahulu.

Dengan demikian, kebijakan penggratisan biaya pencatatan hak cipta perlu dipahami sebagai upaya pemerintah memperluas akses administrasi dan memudahkan kreator mendokumentasikan karyanya.

Selain itu, Ari berharap Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat membuat mekanisme pencatatan hak cipta yang terukur agar mengantisipasi terjadinya sengketa pada karya yang bukan milik pendaftar.

“Pencatatan hak cipta tarif Rp0 ini juga dapat mempermudah pencatatan ciptaan yang bukan milik dari pihak yang melakukan pencatatan, sehingga dapat menimbulkan sengketa dengan pencipta aslinya. Oleh karena itu, DJKI perlu membuat mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien dalam rangka mengantisipasi terjadinya sengketa tersebut,” katanya.

Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah telah menetapkan terlebih dahulu tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan/atau musik sebagai tahap awal penguatan pendataan karya musik nasional ke dalam Pangkalan Data Lagu dan Musik (PDLM).

Bertambahnya jumlah ciptaan yang tercatat diharapkan tidak hanya memperkaya basis data nasional, tetapi juga membantu meningkatkan kualitas informasi mengenai karya dan penciptanya.