NADIKABAR.COM — Pengamat politik Iwan Setiawan mengatakan Undang-Undang Satu Data Indonesia diharapkan tidak hanya mengintegrasikan sistem pendataan antarkementerian dan lembaga, tetapi juga menjamin pemenuhan hak dan perlindungan data pribadi masyarakat.
Iwan, dalam diskusi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, mengatakan integrasi data nasional diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah disusun berdasarkan informasi yang akurat.
"Integrasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan benar-benar mendapatkan bantuan sosial. Ini berkaitan dengan hak mereka. Kalau datanya salah, hak masyarakat bisa tidak terpenuhi," kata Iwan.
Ia menjelaskan bahwa selama ini kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki sistem pendataan masing-masing sehingga kerap menghasilkan angka dan informasi yang berbeda.
Ketidakakuratan tersebut dapat memengaruhi penyaluran bantuan sosial, pendataan peserta BPJS hingga penetapan kelompok kesejahteraan berdasarkan desil.