Iwan mencontohkan adanya masyarakat yang dikategorikan mampu dalam pendataan meskipun kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi tersebut. Bahkan, seseorang yang hanya berstatus sebagai pengurus masjid dapat dikategorikan sebagai orang kaya.
Menurut dia, persoalan pengelolaan data tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang menghambat integrasi sistem pendataan.
Oleh karena itu, ia menilai pembentukan lembaga baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Satu Data Indonesia diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mengatasi persoalan pendataan yang selama ini berulang.
Selain integrasi, Iwan mengingatkan pentingnya perlindungan privasi masyarakat dalam pengelolaan data nasional.