Ia menilai keamanan data memiliki dimensi politik karena informasi pribadi berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu, diperjualbelikan atau dijadikan alat untuk menjatuhkan pihak lain.

Pandangan tersebut, menurut dia, semakin relevan di tengah mencuatnya isu dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden, politisi, ketua umum partai politik, pengusaha, dan kalangan media.

"Persoalan data ini bukan hanya soal bagaimana mengidentifikasi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan. Data juga sudah masuk ke ranah politik. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan politik, apalagi melalui penyadapan ilegal, ini menjadi persoalan serius," ujarnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (6/10).