NADIKABAR.COM — Beranda Migran menyambut keputusan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso yang sebelumnya terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika di Indonesia.
"Setelah lebih dari 16 tahun berada dalam kurungan besi di dua negara, Mary Jane akhirnya memperoleh kebebasan yang selama ini diperjuangkan oleh keluarga dan jaringan solidaritas di Filipina, Indonesia, serta berbagai negara lainnya," ujar Direktur Beranda Migran Hanindha Kristy melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hanindha mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Mary Jane dan keluarganya bersama organisasi pekerja migran, kelompok perempuan, organisasi masyarakat sipil, organisasi keagamaan, kelompok hak asasi manusia, pengacara, aktivis, serta jaringan solidaritas internasional.
Ia mengatakan berbagai pihak selama bertahun-tahun melakukan kampanye, petisi, aksi, doa bersama, lobi politik, advokasi hukum, kampanye media, penggalangan dukungan internasional, hingga menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesia dan Filipina.
Perjuangan tersebut, kata dia, tetap berlanjut setelah Mary Jane dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024.
Pada Juni 2026, keluarga dan organisasi pendukung kembali melakukan aksi untuk menuntut pembebasan penuh Mary Jane. Pada periode yang sama, Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam perkara perdagangan orang yang berkaitan dengan perekrutnya setelah proses tersebut tertunda selama bertahun-tahun.
Karena itu, Hanindha mengatakan keputusan pengampunan mutlak perlu dilihat dalam konteks perjuangan yang telah berlangsung jauh sebelum pemerintah mengambil keputusan.