"Pemerintah tidak tiba-tiba menemukan alasan kemanusiaan untuk membebaskan Mary Jane. Alasan kemanusiaan tersebut telah disuarakan oleh gerakan rakyat selama bertahun-tahun," katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan pengampunan tersebut tidak boleh menjadi akhir perjuangan. Pemerintah Filipina, kata dia, perlu memastikan pengampunan mutlak diterjemahkan menjadi pemulihan penuh bagi Mary Jane dan keluarganya.
Proses hukum terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam perdagangan orang dan perekrutan Mary Jane juga perlu terus berjalan dengan menjamin hak dan keselamatannya sebagai korban.
Hanindha mengatakan kasus Mary Jane menjadi pengingat bagi pemerintah Indonesia, Filipina, serta negara pengirim dan penerima pekerja migran lainnya bahwa pelindungan pekerja migran tidak boleh bergantung pada besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus.
Menurut dia, masih terdapat pekerja migran yang menghadapi kriminalisasi, penahanan, perdagangan orang, eksploitasi, hingga ancaman hukuman mati tanpa memperoleh dukungan dan solidaritas sebesar yang diterima Mary Jane.
Beranda Migran juga menyoroti kasus Merry Utami, mantan pekerja migran Indonesia di Taiwan yang bekerja untuk menghidupi kedua anaknya.
Merry terjerat perkara narkotika setelah menurut Beranda Migran menjadi korban jebakan sindikat kejahatan narkotika terorganisir dan kemudian ditangkap di Indonesia.