Merry divonis hukuman mati pada Mei 2002 sebelum memperoleh grasi melalui Keputusan Presiden Nomor 1/G Tahun 2023 yang mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

Beranda Migran mendesak pemerintah Indonesia memberikan pengampunan berupa pembebasan sepenuhnya bagi Merry Utami setelah lebih dari 20 tahun menjalani hukuman penjara.

"Upaya ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran yang menjadi korban sindikat perdagangan orang dan narkotika," ujar Hanindha.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010.

Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010. Pemerintah Indonesia kemudian memindahkannya ke Filipina pada Desember 2024 untuk menjalani hukuman di negara asalnya.

Mary Jane secara resmi diserahkan kepada Bureau of Corrections Filipina pada 18 Desember 2024 dan ditempatkan di Correctional Institution for Women di Mandaluyong, Manila.

Pada 25 September 2026, Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. mengonfirmasi telah menandatangani pengampunan mutlak untuk Mary Jane.