NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut, pengatur lalu lintas liar alias Pak Ogah malah menimbulkan kemacetan. Pemprov DKI akan menertibkan pengatur jalan liar tersebut.
Dikutip dari akun Instagram resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta terus berkolaborasi lintas instansi untuk menjaga ketertiban dan memastikan kenyamanan ruang publik.
"Pengaturan jalan liar oleh 'Pak Ogah' bertentangan dengan aturan ketertiban umum dan menimbulkan titik kemacetan baru," demikian dikutip dari akun resmi Pemprov DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menilai, kehadiran Pak Ogah justru berbahaya dan mengganggu lalu lintas, melanggar kewenangan resmi, hingga dapat menimbulkan titik kemacetan baru. Disebutkan, Pak Ogah atau pengatur lalu lintas liar tersebut juga melanggar Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007.
"Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa," demikian bunyi pasal 7 Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.