Selain monitoring internal, SPPG diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium secara mandiri setiap tiga bulan. Pemeriksaan meliputi kualitas air secara mikrobiologi dan kimia serta pemeriksaan pangan melalui laboratorium.

Pengelola SPPG juga melakukan asesmen mandiri melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL, untuk melihat kondisi lingkungan dapur sekaligus memastikan rekomendasi setelah penerbitan SLHS ditindaklanjuti.

Sementara itu, pengawasan eksternal dilakukan Dinkes-P2KB bersama Puskesmas melalui IKL secara berkala dengan rentang satu hingga tiga bulan sekali. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dan kapasitas masing-masing Puskesmas, jadi pengawasan dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kapasitas di lapangan.

Pengawasan juga diperkuat melalui surveilans kualitas air minum dan pangan. Pengambilan sampel dilakukan secara acak sehingga waktu pemeriksaan tidak diinformasikan terlebih dahulu kepada pengelola SPPG, sehingga langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kualitas air dan pangan secara objektif serta memastikan standar keamanan pangan tetap diterapkan selama operasional.

Pengawasan tidak hanya dilakukan di dapur SPPG. Proses distribusi dan penerimaan makanan juga menjadi bagian yang diperhatikan. Penerima manfaat diberikan edukasi mengenai cara menerima, menyimpan dan mengonsumsi makanan sesuai ketentuan, termasuk memperhatikan batas waktu konsumsi.