βEdukasi kepada penerima manfaat perlu terus dilakukan. Jangan sampai satu kali sosialisasi kemudian dianggap sudah memahami semuanya,β katanya.
Apabila terdapat laporan yang berpotensi berkaitan dengan keamanan pangan, penanganannya dilakukan melalui penelusuran dan surveilans epidemiologi untuk mengetahui penyebab serta kondisi yang sebenarnya.
"Setiap keluhan kesehatan tidak serta-merta disimpulkan sebagai keracunan makanan sebelum dilakukan pemeriksaan dan penelusuran di lapangan. Apabila terdapat penerima manfaat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka Puskesmas memiliki tim reaksi cepat. Penanganan dapat diperkuat melalui Public Safety Center (PSC), termasuk proses rujukan apabila diperlukan," ujarnya.
Dari sisi pengawasan administratif, Dinkes-P2KB memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga pencabutan SLHS apabila ditemukan kondisi yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi sesuai ketentuan.
βMelalui pengawasan internal dan eksternal tersebut, keamanan pangan MBG di Lumajang terus dipantau agar pelaksanaan program pemenuhan gizi berjalan sesuai standar dan makanan yang diterima masyarakat tetap memenuhi aspek keamanan serta kelayakan konsumsi," katanya.