NADIKABAR.COM — Pengedar narkoba berinisial RF (23), warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas, ditangkap saat melintas di wilayah Kecamatan Kemranjen. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu 50,9 gram.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan RF ditangkap pada Rabu (2/9) pukul 00.30 WIB. Polisi sebelumnya mendapat informasi tersangka diduga bepergian ke luar kota untuk mengambil narkotika jenis sabu.
"Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemantauan. Polisi akhirnya menghadang kendaraan yang digunakan RF saat kembali menuju Banyumas," kata Petrus dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Tersangka pun diciduk saat mengendarai motor Honda Vario di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen.
"RF yang mengendarai sepeda motor Honda Vario melintas di Jalan Raya Buntu-Jogja, Desa Sidamulya, Kecamatan Kemranjen. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan mengarahkan tersangka ke tepi jalan," terangnya.