NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Gresik meringkus pengedar narkoba dalam operasi Tumpas Semeru 2026. Ironisnya, pelaku yang berinisial EP warga Desa Banyutengah, Panceng, Gresik ini membeli sabu yang ia jual dari hasil judi online.
Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra mengatakan penangkapan itu bermula setelah polisi mendapat informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Panceng. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku di rumahnya.
"Dari tangan EP, kita menyita delapan klip sabu dengan berat neto 1,6 gram, uang tunai Rp 2,39 juta, sebuah timbangan elektronik, serta satu unit handphone," kata Shabda, Kamis (20/8/2026).
Shabda menjelaskan dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa EP ternyata aktif bermain judol. Dari hasil judi online tersebut, pelaku kemudian membeli sabu dan diedarkan kembali.