"Pelaku ini juga aktif bermain judi online di lima situs yang berbeda, dan bahkan sampai menjual kendaraannya untuk bisa depo di situs tersebut," jelas Shabda.

Shabda menambahkan penyelidikan mengungkap EP telah bermain judi online sejak 2024, sekitar tiga bulan setelah keluar dari penjara. EP diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Setelah keluar ia bermain judol dan keuntungan sabu itu dibuat bermain judi lagi. Hasil dari judi online itu dibelikan lagi paket sabu narkoba untuk diedarkan kembali," jelasnya.

Saat ini, Satnarkoba Polres Gresik masih mendalami asal-usul sabu yang diperoleh EP. Polisi juga terus memburu pihak yang diduga menjadi bandar atau jaringan judi online yang diikuti tersangka.