"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan kemasan rokok. Barang tersebut diduga disimpan untuk diedarkan kepada pemesan," ungkapnya.
Adapun polisi berhasil menyita empat paket sabu dengan berat bruto 1,55 gram, satu alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp 420.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi, satu unit telepon genggam, serta alat tes narkotika.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan 'Bang' yang kini masih dalam pencarian petugas," tuturnya.
"Transaksi tersebut disebut berlangsung di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga sekitar Rp 900.000 per gram," tambahnya.