Poltak menyebut pelaku menunggu sekitar 1 Minggu agar paket tersebut tiba di rumahnya. Setelah paket tiba, pelaku langsung berangkat menuju Kota Medan untuk mengedarkan uang palsu itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah diamankan polisi karena kasus yang sama di tahun 2026 ini.

"Uang palsu sudah dipesan selama enam hari yg lalu melalui online. Kemudian, pelaku membuka paketnya yang berisi uang palsu sebesar Rp 1.600.000 dengan membayar Rp 200 ribu. (Motifnya) karena ekonomi," pungkasnya.