Sebelumnya, sejumlah orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan atau penggelapan Arisan Meow dengan total kerugian diduga mencapai Rp 4.075.231.000. Salah satu korban arisan tersebut, Ami mengaku arisan tersebut awalnya berjalan lancar sebelum mengalami gagal bayar pada Juli 2026.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan laporan kasus tersebut diterima pada 11 Agustus 2026. Pihaknya pun telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

"Dalam proses penyelidikan dan penanganannya, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap delapan orang, terdiri dari pelapor, sejumlah saksi-saksi lainnya, serta satu orang terlapor," kata Roy.