NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial ADPI (26) sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus kecelakaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu menyebabkan seorang pelajar inisial ATR (14) tewas.

"Ya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

"Artinya perkara ini kan sudah terjadi di 18 Oktober 2026. Artinya dengan sekarang sudah memasuki hari ke-3 dan proses penahanan itu 1x24 jam," sambungnya.

Budi menerangkan, ADPI telah dilakukan pemeriksaan urine setelah kecelakaan. Hasil tesnya menunjukkan ADPI negatif atau tidak mengonsumsi narkoba.