NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan pengemudi Pajero berinisial ADPI (26) sebagai tersangka dan ditahan akibat kasus kecelakaan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kecelakaan itu menyebabkan seorang pelajar inisial ATR (14) tewas.
"Ya (sudah ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
"Artinya perkara ini kan sudah terjadi di 18 Oktober 2026. Artinya dengan sekarang sudah memasuki hari ke-3 dan proses penahanan itu 1x24 jam," sambungnya.
Budi menerangkan, ADPI telah dilakukan pemeriksaan urine setelah kecelakaan. Hasil tesnya menunjukkan ADPI negatif atau tidak mengonsumsi narkoba.
"Dan pemeriksaan laboratorium menunjukkan tes ADPI, tersangka ADPI, negatif narkotika," jelasnya. Budi menambahkan, polisi masih mendalami insiden kecelakaan maut tersebut. Polisi juga mendalami latar belakang tersangka.
"Pengemudi dan kendaraan barang bukti masih diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan ini merupakan latar belakang seorang masih dalam pendalaman," ucapnya.
Sebelumnya, Mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikendarai ADPI (26) menabrak pejalan kaki remaja inisial ATM (14) hingga tewas di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Mobil SUV tersebut juga menabrak dua mobil lain di lokasi.
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Kharisma mengatakan kecelakaan itu terjadi dekat Jalan D, wilayah Mampang Prapatan pada Minggu (18/10) pukul 01.30 WIB. Awalnya, mobil Pajero dengan nomor polisi (nopol) L-1583-FP itu menabrak korban ATM yang sedang berjalan kaki tak jauh dari rumahnya.
"Semula kendaraan mobil Mitsubishi Pajero sedang melaju dari arah barat ke timur, di jalan Mampang Prapatan, wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tepatnya di dekat Jalan D, menabrak pejalan kaki yang sedang berjalan searah di depan sebelah kiri," kata Kharisma dalam keterangannya, Selasa (20/10).
Korban berinisial ATM mengalami luka serius di bagian kepala. Korban sempat dibawa ke RSUP Fatmawati namun nyawanya tak tertolong.