NADIKABAR.COM — Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kalibata City mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pembatalan tarif air bersih di Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PPPSRS Kalibata City terhadap PAM Jaya dalam perkara Nomor 191/G/TF/2026/PTUN.JKT.
Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, menyambut baik putusan majelis hakim yang mengabulkan seluruh gugatan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan tindakan administrasi PAM Jaya yang mengenakan tarif Rumah Susun Menengah kepada Rusunami Kalibata City.
Menurut Musdalifah, putusan itu merupakan hasil perjuangan panjang PPPSRS Kalibata City dalam memperjuangkan hak pemilik dan penghuni agar mendapatkan perlakuan tarif air bersih yang sesuai dengan status dan peruntukan rumah susun.