Dia menilai persoalan tarif air bukan sekadar masalah administrasi atau perbedaan penggolongan pelanggan. Kebijakan tarif tersebut berkaitan langsung dengan beban biaya yang harus ditanggung para pemilik dan penghuni apartemen.
Musdalifah berharap putusan PTUN Jakarta itu menjadi momentum bagi PAM Jaya untuk menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan majelis hakim.
Dia juga berharap agar persoalan penggolongan tarif air di Kalibata City dapat segera diselesaikan, sehingga tidak lagi menjadi beban bagi penghuni.
Kemenangan itu sekaligus menjadi dorongan bagi PPPSRS untuk terus memperjuangkan tata kelola rumah susun yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan pemilik serta penghuni.
Sebagai gambaran, penggolongan pelanggan memang berpengaruh terhadap besaran tarif air yang dikenakan PAM Jaya.